EmitenNews.com - Pemerintah memastikan akan menerapkan pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rencana penerapan cukainya, sesuai penetapan dalam UU APBN 2026 yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Rencana tersebut merujuk pada sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai dasar nominal tarif.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengemukakan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sejumlah negara bakal menjadi rujukan dalam penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan itu. Di antaranya, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste yang telah menerapkan pengenaan tarif cukai berada di kisaran Rp1.771/liter.

Sejauh ini, pemerintah masih terus membahas mengenai rumusan teknis. Termasuk formulasi yang tepat untuk rencana penerapan cukai yang belakangan kerap gagal diterapkan.

Formulasi tersebut juga mengacu soal dampak kesehatan terhadap produk gula terhadap kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi dari kajian Kementerian Kesehatan.

Kebijakan ini tidak terlepas dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang antara lain ingin meningkatkan kualitas SDM, melalui kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat.

"Dalam konteks ini, untuk MBDK, ini sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya," katanya.

Menurut Febrio penerapan ini akan sangat bergantung terhadap kinerja perekonomian dalam negeri yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintah sepanjang tahun ini, sekaligus mempertahankannya pada 2026.

Kandungan gula dalam MBDK memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan

Salah satu pertimbangan dalam melahirkan penerapan cukai itu, berkaitan dengan pertimbangan masalah kesehatan. Kandungan gula yang biasanya cukup tinggi dalam minuman berpemanis dalam kemasan ini memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan.

Kandungan gula yang tinggi dalam minuman ini dapat menyebabkan peningkatan berat badan yang signifikan, dan meningkatkan kadar gula darah, yang berisiko menyebabkan diabetes tipe 2.

Gula tambahan dalam minuman berpemanis dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kolesterol tinggi dan menyebabkan kerusakan gigi dan gigi berlubang.

Konsumsi gula berlebih juga dapat menyebabkan kerusakan ginjal. Bahkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi gula berlebih juga dapat meningkatkan risiko jenis kanker tertentu. Konsumsi gula juga bisa menimbulkan ketergantungan

Data yang ada menunjukkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan konsumsi gula 10 persen dari total asupan energi per hari. Konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes tipe 2, hipertensi, hingga obesitas. 

Jadi menjadi masuk akal bahwa mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan memilih air putih atau minuman tanpa gula adalah langkah yang baik untuk menjaga kesehatan. 

Hal inilah yang juga disadari oleh pemerintah yang sudah terbatas dananya, tetapi masih harus mengeluarkan biaya triliunan rupiah per tahun untuk ikut menutup biaya kesehatan orang-orang yang menderita penyakit yang banyak diantaranya disebabkan oleh konsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat. 

Inilah yang mendasari keluarnya kebijakan untuk menerapkan cukai pada minuman kemasan berpemanis mulai tahun 2025. Kebijakan cukai ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat serta menambah penerimaan negara.