Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul

Fiona Handayani. Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fiona Handayani. Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim itu, dimintai keterangan soal pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK membuka kemungkinan memeriksa orang dekat Nadiem lainnya, termasuk mengejar Jurist Tan yang kini tidak diketahui keberadaannya.
“Yang bersangkutan (Fiona Handayani) dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Sejauh ini, kata Budi Prasetyo, KPK belum bisa memberitahukan materi yang didalami terhadap Fiona Handayani. “Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan materi-materi oleh tim dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada yang bersangkutan.”
Fiona Handayani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, pukul 09.19 WIB, dan meninggalkan gedung tersebut pukul 17.46 WIB. Ia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari para jurnalis mengenai materi yang didalami penyelidik KPK kepadanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Dalam perkara korupsi ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Lainnya, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Kemungkinan KPK memanggil pihak lain untuk diperiksa
Seperti ditulis Inilah, KPK juga kemungkinan bakal memanggil pihak-pihak lain yang terperiksa atau saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dalam rangka penyelidikan.
Setelah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (bidang isu-isu strategis) pada hari ini, KPK kemungkinan juga akan memanggil Komisari Bank Neo Commerce Pramoda Dei Sudarmo. Yang bersangkutan merupakan eks stafsus Nadiem bidang Kompetensi dan Manajemen.
Selain itu, turut juga dipanggil eks stafsus lainnya. Mereka adalah Muhamad Heikal (bidang komunikasi dan media), dan Hamid Muhammad (bidang pembelajaran). Sedangkan Jurist Tan (bidang pemerintahan) sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi mangkir. Ia dikabarkan masih buron di luar negeri.
"Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi, permintaan keterangan ke sejumlah pihak tersebut diperlukan agar perkara Google Cloud menjadi terang, baik dari tahap penyelidikan hingga bisa naik ke penyidikan serta penetapan tersangka.
"Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," ucap Budi.
Related News

Kasus Korupsi PT IIM, Giliran Komut Sinarmas Sekuritas Dipanggil KPK

Menag Kenang Suryadharma Ali Gigih Perkokoh Lembaga Keagamaan

Bisnis Pengelolaan Limbah TBS Energi Utama Terus Tumbuh

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar