EmitenNews.com - Yossi Irianto ditahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung (periode 2013-2018) itu, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo. Eks pejabat Pemkot Bandung itu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Yossi Irianto dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Penyidik Kejati Jabar menduga YI secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung di bawah pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.

Penyidik menjerat Yossi Irianto dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Devi (SD), dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Kedua tersangka juga ditahan.

Kedua tersangka SD, dan RBB diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal tanpa menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah.

Kejati Jabar juga sudah melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang. Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Kamis, 6 Februari 2025. memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan aktivitas di kebun binatang berjalan normal.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi. ***