Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3 Triliun, Kemenkes Siap Ikuti Proses Hukum
:
0
Ilustrasi Alat Pelindung Diri Covid-19. dok. Kemenkes.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pimpinan KPK sudah menandatangani Sprindik penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 triliun tersebut. Pihak Kemenkes siap mengikuti semua proses hukum tersebut.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (12/11/2023), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes bakal mengikuti semua proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang sudah dipanggil KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Yang jelas, Siti Nadia Tarmizi memastikan, kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kepada wartawan Jumat (10/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara korupsi tersebut.
Alexander Marwata mengaku lupa siapa saja nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua."
Related News
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah





