Kasus Korupsi Timah, Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Eks Kadis ESDM Babel
:
0
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (2015-2019) Suranto Wibowo (depan). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (2015-2019) Suranto Wibowo. Majelis hakim juga menghukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., tahun 2015-2022 itu, membayar denda Rp100 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Suranto) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Suranto Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi. Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2024), JPU menuntut Suranto untuk dipenjara selama tujuh tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk perkara yang sama.
Tetapi, Amir dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Fajar.
Amir diduga telah menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.
Pada Senin (18/11/2024), tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Mereka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Related News
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng





