EmitenNews.com - Tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Dalam kasus korupsi proyek fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia  yang merugikan negara lebih dari Rp280 miliar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. 

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah konsultan hukum Imran Muntaz (IM), Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ).

Imran Muntaz ditahan lebih dulu pada 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. Sementara Roberto dan Afrian mulai ditahan per Jumat (10/1/2025).

"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai 29 Januari 2025 selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam penjelasannya Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula tahun 2016, saat Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol. Tetapi, meski kepengurusan sudah dialih, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan advis atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti ke Benny.

Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. Ia meminta bantuan Imran untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan Afrian Jafar untuk mengurus hal tersebut.

Januari 2017, Imran menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. Di antaranya Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar di kantor PT Sigma Cipta Caraka.

Tidak lama, Bakhtiar menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya. Persetujuan penawaran itu juga dilakukan tanpa melakukan kajian analisa risiko.

Dia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti. Komunikasi itu berkaitan dengan penyiapan dokumen terkait rencana pengadaan.