EmitenNews.com - Ternyata Omicron BA.2. Kementerian Kesehatan mengungkap hasil pengujian spesimen yang diduga terjangkit varian baru Covid-19. Hasilnya, spesimen dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta itu, ternyata terinfeksi Omicron BA.2. Dari situ dipastikan, setelah Omicron belum ada lagi varian baru Covid-19 di Indonesia, selain yang dikenal selama ini.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (14/4/2022), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengujian spesimen dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes), Kementerian Kesehatan. Metode pengujian menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS).


Siti Nadia yang juga Sekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menegaskan, dengan fakta hasil uji spesimen itu, sejauh ini belum ada varian baru Covid-19 di Indonesia. Saat ini, varian yang beredar di Tanah Air, yaitu Omicron BA.1, Omicron BA.1.1, Omicron BA.2, dan Delta.


Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya spesimen yang dicurigai merupakan varian baru Covid-19. Kadinkes Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan temuan itu diselidiki di laboratorium.


"Ada beberapa spesimen atau sample yang kita curigai dengan gejala tertentu itu kita telaah lebih lanjut kita kirim ke Litbangkes dan Laboratorium swasta," kata Widyastuti kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).


Dari hasil uji itu nantinya akan diketahui apakah spesimen tersebut merupakan varian baru atau tidak. Meski demikian, Widyastuti mengaku pihaknya tidak mengubah metode tracing, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ia menyatakan, mengikuti regulasi di tingkat pusat yang sudah dikeluarkan SE dari Satgas tanggal 5 April 2022.


Dari situ diatur beberapa bandara dipilih sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta Jakarta salah satunya.


Dalam aturan tersebut diwajibkan PPLN saat masuk ke Indonesia bersuhu tubuh di atas 37 derajat. Serta, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap tidak perlu dikarantina. ***