Korban Scam Terima Pengembalian Dana Rp161 Miliar dari IASC
:
0
Prosesi pengembalian dana korban scam. FOTO-DOK OJK
EmitenNews.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1) yang dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.
Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.
Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.
Related News
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?





