Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen

Ilustrasi wakil menteri merangkap jabaran komisaris BUMN. Dok. Kolase Tribunnews.
Melalui siniar di akun YouTube-nya, Rabu (30/4/2024), Mahfud mengungkap, dalam undang-undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan wamen itu tidak boleh merangkap.
“Menurut MK, larangan Wamen tidak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ucap mantan Menpolhukam itu.
Mahfud menilai, adanya gugatan baru yang meminta MK untuk meninjau kembali larangan rangkap jabatan hanya mempertegas putusan MK.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK oleh seorang advokat bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, asal Sulawesi Utara. Gugatan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 ini akan disidangkan perdana pada Selasa (22/4/2025) di MK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ada penambahan frasa "wakil menteri" dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan menteri rangkap jabatan.
"Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri'," tulis gugatan tersebut.
Gugatan ini dilayangkan pemohon karena berpandangan bahwa wakil menteri sama posisinya dengan menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden. Dalam gugatan, dibeberkan juga enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara.
Data yang ada menunjukkan, setidaknya ada 30 wakil menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, atau entitas anak BUMN. Alhasil fenomena itu mendapat banyak sorotan. ***
Related News

Rumah Dirusak Massa, Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur Berhembus

Giliran Golkar Copot Kadernya dari Keanggotaan DPR, Cek Pemicunya

Sikapi Dinamika Politik, PAN Nonaktifkan Eko Patrio-Uya Kuya dari DPR

Pemerintah-DPR Setuju Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker LN

Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak