MA Lantik 2 DK OJK Baru, Ini Tugas Lengkap Mereka Selanjutnya
- Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-officio dari Bank Indonesia;
- Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012.2017.
Related News
Masuk Cum Date Rights Issue, Saham Ini Malah Kena Suspensi
BEI Sebut Upgrade Sistem Perdagangan Rampung di 2026
Finalisasi RPP Demutualisasi BEI, Bursa RI Bakal Berubah?
BEI Akhirnya Hentikan Dua Saham Terbang Ratusan Persen
Melonjak 140% Setahun, Saham Grup Sinarmas Ini Kena Peringatan
Saham Hapsoro (SINI) Lepas Suspensi Masuk FCA, Masih Ngebut!





