EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator, di Pasar Modal Indonesia bakal memanggil perusahaan jalan tol milik grup Salim terkait rencana penghapusan pencatatan saham sukarela dari PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk menjelaskan alasannya.

 

"Tentu setelah ini kami akan proses untuk hearing dulu, dengar pendapat, apa yang menjadi background dilakukannya voluntary delisting," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

 

Sesuai aturan bursa, perseroan yang berniat menghapus sahamnya diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar atau buyback saham.

 

Nyoman menilai buyback perlu dilakukan META, dengan catatan harga pembelian kembali masih bersifat wajar. "Buyback saham itu penting kita lakukan agar ada komitmen perlindungan investor," ujar Nyoman.

 

Sebagai catatan, voluntary delisting, yakni delisting saham secara sukarela merupakan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu.

 

Manajemen META belum memberikan alasan di balik rencana go private tersebut setidaknya hingga Rabu (8/11) di keterbukaan informasi BEI.

 

Sebelumnya manajemen mengungkap bahwa akan meminta persetujuan pemegang saham atas aksi korporasi ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Rabu, 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut," papar BEI dalam pengumumannya.

 

Hingga Rabu (8/11), saham META berada di level Rp238. Secara historis, terjadi peningkatan 96,69 persen sepanjang 2023 berjalan (YtD). Adapun dalam tiga tahun terakhir, META telah menguat 110,62 persen.