EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Mengebiri emiten-emiten bandel. Itu dilakukan dengan pembekuan alias suspensi saham perseroan.
Setidaknya, adan 10 emiten mendapat penghentian sementara perdagangan efek. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penghentian sementara perdagangan efek itu, berlaku untuk seluruh pasar.
Berikut daftar emiten tidak kapok-kapok tersebut. PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Intraco Penta (INTA). Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA). Magna Investama (MGNA), dan Onix Capital (OCAP).
Penghentian sementara perdagangan efek, dan untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien BEI mengambil langkah konkrit tersebut. Tindakan itu, bersandar pada pengumuman BEI Nomor SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 pada 19 Juli 2022. (*)
Related News
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris
Jelang Review MSCI, BEI Optimistis dengan Reformasi Pasar Modal
Mayoritas Pemegang Saham Setujui Rencana Demutualisasi BEI





