EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Mengebiri emiten-emiten bandel. Itu dilakukan dengan pembekuan alias suspensi saham perseroan.
Setidaknya, adan 10 emiten mendapat penghentian sementara perdagangan efek. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penghentian sementara perdagangan efek itu, berlaku untuk seluruh pasar.
Berikut daftar emiten tidak kapok-kapok tersebut. PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Intraco Penta (INTA). Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA). Magna Investama (MGNA), dan Onix Capital (OCAP).
Penghentian sementara perdagangan efek, dan untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien BEI mengambil langkah konkrit tersebut. Tindakan itu, bersandar pada pengumuman BEI Nomor SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 pada 19 Juli 2022. (*)
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





