EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Mengebiri emiten-emiten bandel. Itu dilakukan dengan pembekuan alias suspensi saham perseroan.
Setidaknya, adan 10 emiten mendapat penghentian sementara perdagangan efek. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penghentian sementara perdagangan efek itu, berlaku untuk seluruh pasar.
Berikut daftar emiten tidak kapok-kapok tersebut. PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Intraco Penta (INTA). Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA). Magna Investama (MGNA), dan Onix Capital (OCAP).
Penghentian sementara perdagangan efek, dan untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien BEI mengambil langkah konkrit tersebut. Tindakan itu, bersandar pada pengumuman BEI Nomor SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 pada 19 Juli 2022. (*)
Related News
IHSG Sesi I Menguat 15,78 Poin, Sektor Industri Masih Pikul Penguatan
Tiga Saham Diumumkan UMA, Harga Langsung Rontok
Dua Saham Baru Dilepas, Langsung Tancap Gas Harga ARA!
Enam Saham Ini Lakoni Pembekuan, Kapan Dibuka?
Empat Bebas Jebakan Suspensi, Dua Saham Ngegas ARA
Masuk UMA, Dua Lanjut Menguat, Satu Tertekan





