EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Mengebiri emiten-emiten bandel. Itu dilakukan dengan pembekuan alias suspensi saham perseroan.
Setidaknya, adan 10 emiten mendapat penghentian sementara perdagangan efek. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penghentian sementara perdagangan efek itu, berlaku untuk seluruh pasar.
Berikut daftar emiten tidak kapok-kapok tersebut. PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Intraco Penta (INTA). Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA). Magna Investama (MGNA), dan Onix Capital (OCAP).
Penghentian sementara perdagangan efek, dan untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien BEI mengambil langkah konkrit tersebut. Tindakan itu, bersandar pada pengumuman BEI Nomor SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 pada 19 Juli 2022. (*)
Related News

Perkuat Peran dan Layanan OJK Delegasikan Wewenang Perizinan ke Daerah

Truk Berat Dibatasi, Contra Flow Diterapkan di Tol Saat Libur Maulid

Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pembayaran Jadi Prioritas BI

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!