Menilik Kesiapan BEI Dalam Peluncuran Bursa Karbon di Tahun 2024
                            EmitenNews.com—Regulator Pasar Modal Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menyiapkan perdagangan karbon dengan membuat sistem perdagangan bursa karbon. Bursa karbon menjadi salah satu target BEI dapat mulai terealisasi pada 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan mekanisme perdagangan bursa karbon sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan aktif di tahun 2023.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan perdagangan karbon akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan BEI akan menjalankan fungsi sebagai bursa karbon. "Proses bursa sudah siap, kita menunggu arahan," tutur Iman.
Secara detail, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan kemungkinan besar bursa karbon tidak seperti bursa saham. "Pihak-pihak yang bisa memiliki karbon kredit tentu bukanlah perorangan. Kemudian sebagai pembelinya juga tentu pihak-pihak yang membutuhkan karbon kredit," katanya saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).
Dia mengatakan, model perdagangannya, dari sisi pihak yang melakukan penjualan dan pembelian merupakan badan usaha. Namun Jeffrey mengatakan masih mendiskusikan badan usaha mana yang menjadi penjual dan pembeli. Jeffrey juga menyampaikan hingga kini bursa karbon masih didiskusikan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun dirinya optimis agar bursa karbon dapat segera diaktivasi mulai tahun depan. Sebelumnya, BEI telah mempelajari mengenai bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia.
"Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," kata dia.
Hingga saat ini, regulator memang masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.
Sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya kebanyakan mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus. Terkait hal tersebut, Omnibus law sektor keuangan atau UU P2SK bahkan telah disahkan beberapa pekan lalu untuk memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi implementasi bursa karbon.
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




