EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker atau anggota bursa (AB) dan domisili investor pada on line trading selama jam perdagangan.

 Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan, Inarno Djajadi usai pembukaan perdagangan awal tahun 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/).


“Itu rumor dari mana itu buka kode broker? enggak lah,” ujar Inarno.

 Ia mengingatkan, hanya BEI yang pernah memberikan informasi  kode broker dan domisili pada online trading perdagangan saham.

 

“Kenapa kita menghapuskan kode broker agar jangan sampai ada follower atau yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu makanya kita tutup,” jelas dia.

Ia melanjutkan, pembukaan kode broker dan domisili telah menjadi pelajaran bagi perkembangan pasar modal.

 

“Apa iya kita mau balik lagi, kan nggak juga,” ujar dia.