OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) membongkar aktivitas ilegal yang melibatkan sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sindikat yang melakukan impersonifikasi itu menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (14/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya telah dilakukan pemblokiran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group itu.
"Itu salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kami lakukan penindakan bersama dengan kepolisian, telah dilakukan pemblokiran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group. Korbannya sudah banyak juga, kerugian sebesar Rp18 miliar," ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat (9/5/2025).
Untuk itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati. Menurut Kiki, penyebab masih maraknya modus penipuan adalah kurangnya pemahaman di masyarakat.
Penipuan dengan modus investasi ilegal itu, ditengarai masih marak, juga karena adanya dorongan psikologis, seperti ingin meraup untung cepat dan besar meskipun dengan cara yang tidak masuk akal.
"Seluruh dorongan psikologis semakin diperburuk sebagian masyarakat belum memahami pemahaman investasi yang baik. Karena itu jadi PR kita semua untuk terus mengedukasi semua," ujar Kiki.
OJK menindak praktik ilegal seperti ini dengan pemblokiran situs dan aplikasi, dan pelaporan ke aparat penegak hukum. Satgas Pasti juga aktif menindak entitas ilegal yang melakukan impersonifikasi. ***
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





