EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi,  mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Investree, yang bisa berupa pelanggaran aturan atau risiko bisnis.

"Kami akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika kerugian disebabkan oleh risiko bisnis, tentu ini berbeda dengan pelanggaran aturan. Kami sedang meneliti hal tersebut, jadi mohon tunggu informasi selanjutnya," ujar Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dikutip Rabu (7/2).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Investree sebagai bentuk pengawasan dari jarak jauh dan untuk mendapatkan pembaruan mengenai kondisi terkini perusahaan.

"Pada bulan lalu, Investree telah dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar ketentuan yang berlaku, dan OJK terus memantau pemenuhan ketentuan tersebut," ungkap Agusman dalam tanggapan tertulisnya.

Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku, OJK berkomitmen untuk memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi tambahan, baru-baru ini Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, mengundurkan diri dari jabatannya di tengah meningkatnya angka kredit macet perusahaan.

Tingkat kredit macet perusahaan itu mencapai peningkatan signifikan, dengan data TWP90 mencatat tingkat wanprestasi 90 hari sejak jatuh tempo mencapai 12,58%. Ini berarti 12,58% dari dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Per 2 Januari 2024, total pinjaman yang belum dibayar oleh nasabah kepada Investree mencapai Rp 444,69 miliar.