OJK Sebut AB Ogah Jam Perdagangan Normal, AEI Malah Bilang Semua Harus Kembali Normal
:
0
EmitenNews.com—Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan sistem perdagangan di pasar modal sebagaimana aturan sebelum pandemi seiring dengan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Eksekutif AEI, Samsul Hidayat menyebutkan kebijakan auto rejection bawah (ARB) asimetris dapat dikaji ulang. Hal itu karena BEI sudah tidak memiliki alasan untuk menggunakan aturan ARB 7% yang berlaku selama pandemi.
"Saya kira dalam kondisi normal semua harus kembali dalam kondisi normal dan tidak bisa lagi beralasan karena memang itu (ARB asimetris) tidak fair," ujar Samsul dalam keterangannya, Senin (2/1).
Menurut dia, aturan ARB 7% yang sebelumnya diberlakukan BEI adalah untuk membatasi pergerakan harga saham. Namun kini hal itu sudah tidak relevan lagi karena status darurat telah dicabut pemerintah.
Samsul menambahkan, investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan kalkulasi ketika saham dapat naik 25% dan turun hingga 7%. "Inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa aturan ARB simetris lebih baik kembali diberlakukan," pungkas dia.
Related News
BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi





