OJK Sebut AB Ogah Jam Perdagangan Normal, AEI Malah Bilang Semua Harus Kembali Normal
:
0
EmitenNews.com—Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan sistem perdagangan di pasar modal sebagaimana aturan sebelum pandemi seiring dengan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Eksekutif AEI, Samsul Hidayat menyebutkan kebijakan auto rejection bawah (ARB) asimetris dapat dikaji ulang. Hal itu karena BEI sudah tidak memiliki alasan untuk menggunakan aturan ARB 7% yang berlaku selama pandemi.
"Saya kira dalam kondisi normal semua harus kembali dalam kondisi normal dan tidak bisa lagi beralasan karena memang itu (ARB asimetris) tidak fair," ujar Samsul dalam keterangannya, Senin (2/1).
Menurut dia, aturan ARB 7% yang sebelumnya diberlakukan BEI adalah untuk membatasi pergerakan harga saham. Namun kini hal itu sudah tidak relevan lagi karena status darurat telah dicabut pemerintah.
Samsul menambahkan, investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan kalkulasi ketika saham dapat naik 25% dan turun hingga 7%. "Inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa aturan ARB simetris lebih baik kembali diberlakukan," pungkas dia.
Related News
OJK Ungkap Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
OJK Kenakan Sanksi ke 97 Pihak Sepanjang April 2026, Segini Dendanya
Pencabutan Izin Ekspor Kini Tak Hanya Kewenangan Mendag
BEI Lanjutkan Suspensi Saham ZINC, Telisik Sebabnya
15 Perusahaan Antre IPO, Target BEI 2026 Masih Jauh
Bursa Pelototi 3 Saham Ini, 2 Saham Ambles!





