Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, OJK Nilai Berdampak Positif ke Sektor Keuangan

OJK Nilai pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, berdampak Positif ke Sektor Keuangan. dok. Republika.
EmitenNews.com - Pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan. Presiden Joko Widodo menetapkan status endemi itu, akhir Juni 2023. Karena itu, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan pada Juli 2023.
"Mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian nasional,” kata Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan, di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi Covid-19 tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli mendatang. Karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023, terdapat cuti bersama yang panjang dan berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian. Antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi.
Kita tahu, restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023. ***
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi