Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
:
0
ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa mendapat sambutan hangat. Peraturan yang memungkin swasta terlibat dalam pengoperasian Bursa Karbon menarik perhatian Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX).
Mereka menyambut positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.
"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (IDX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Aturan baru itu, diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.
Related News
Di RUPSLB Daring, Dirut PLN Berganti dari Darmawan ke Suroso Isnandar
Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam 18 Bulan
Harapan Besar dari TEI 2026, Mendag Bidik Transaksi Rp313,25 Triliun
Emas Dunia Tertahan, Emas Antam Ikut Stagnan
Suku Bunga AS Berpotensi Naik, Harga Emas Global Tahan Diri
Daya Tawar Lemah, Harga Baja HRC Indonesia Merosot ke USD515





