Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
                                    ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa mendapat sambutan hangat. Peraturan yang memungkin swasta terlibat dalam pengoperasian Bursa Karbon menarik perhatian Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX).
Mereka menyambut positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.
"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (IDX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Aturan baru itu, diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.
Modal disetor Ro100 miliar
Dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon itu, disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perseroan terbatas dengan modal disetor lebih dari Rp100 miliar untuk mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon.
POJK Bursa Karbon ini disebutkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
“POJK ini bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi.” Demikian kutipan siaran pers OJK.
Related News
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                            OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
                            Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
                            Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan USD360 Miliar di 2030
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




