Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group

ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News

Ekspansi Layanan, Pelita Air Buka Rute Internasional Perdana

IEU-CEPA Disepakati, Prospek Sawit Indonesia Cerah di Pasar Eropa

OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Aliran Modal Masuk Berlanjut

Daya Saing Industri Specialty Didorong Lewat Business Matching

Pemerintah Optimistis Perjanjian IEU CEPA Pacu Ekspor ke Eropa

BI Dorong Pemanfaatan Central Counterparty untuk Mitigasi Risiko