Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
                                    ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News
                            Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
                            Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
                            Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




