PPN Naik, Utilisasi Industri Manufaktur Diprediksi Turun 2-3 Persen

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
“Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” terangnya dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, Senin (30/12).
Meskipun demikian dari laporan yang diterima Kemenperin banjir produk impor murah menurutnya lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12%. Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK.
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," jelasnya.
Sebagi ilustrasi, kenaikan PPN 12% akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. “Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” terang Febri.(*)
Related News

IHSG Turun 0,27 Persen di Sesi I, Cek Saham LQ45

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali Dikuasai Negara

Tiga Saham Terbang Lepas Suspensi, Dua Masih Ngegas Satu ARB

Wall Street Positif, IHSG Menari Lincah

Terus Melaju, IHSG Jejak Level 8.020

IHSG Konsisten Menyala, Angkut Saham CDIA, UNVR, dan SMGR