EmitenNews.com - Restrukturisasi utang Pan Brothers (PBRX) menemui titik terang. Bak nyala api diujung tikungan. Itu menyusul persetujuan mayoritas pemegang surat utang atas term sheet yang diusung perseroan.


Nah, untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme, Morrow Sodali Ltd sebagai agen informasi untuk proses tabulasi voting, telah mendapatkan instruksi dari scheme creditors. Hasilnya, pertama, 95,75 persen pemegang surat utang dari pokok surat utang telah mengikuti voting, menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. 


Dengan begitu, sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme. Lalu, kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100 persen dari jumlah utang sindikasi mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. ”Jadi, sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/12).


Selanjutnya, pemberi pinjaman bilateral aktif maupun non-aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral aktif dan pinjaman bilateral non-aktif mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Hasil itu, juga telah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.


Nah, menyusul persetujuan mayoritas kreditur pada setiap kelas pemungutan suara sesuai ketentuan skema. Selanjutnya, Pan Brothers segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Singapura berdasar bagian 71 IRDA. Segera memberitahu kreditur tentang tanggal, dan lokasi sidang. 


Pan Brothers mendapat moratorium pembayaran utang dari Pengadilan Tinggi Singapura, dengan kewajiban utang USD309,6 juta. Utang itu terdiri dari pinjaman sindikasi senilai USD138,5 juta, dan obligasi USD171,1 juta. Sejak Oktober 2020, Pan Brothers dan Grup tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.


Utang perseroan kepada sejumlah perbankan berupa utang modal kerja untuk kepentingan modal kerja, agar penjualan tidak mengalami penurunan drastis. Perseroan menghadapi tantangan pandemi Covid-19, dan penghentian fasilitas kredit sebagai modal kerja, membuat arus kas perseroan sangat tersudut. (*)