Selain Bos Sritex, Kejagung Juga Tetapkan Tersangka 2 Pejabat Bank
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Kasus Sritex menyeret dua pejabat bank. Selain ISL, Direktur Utama Sritex 2005-2022, yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari bank daerah, ada dua lainnya. Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank BJB, DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka kasus Sritex itu, di Kejagung pada Rabu, (21/5/2025).
Kejagung menduga, ketiga tersangka terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah memeriksa 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Setelah memeriksa DS, ZM dan terhadap ISL, pada Rabu, 21 Mei 2025, jam 07.00 WIB, penyidik Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Penyidik menduga tersangka DS, JM, dan ISL, telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.
Terjai tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari bank pemerintah
Menurut Abdul Qohar bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun)
Rinciannya, - Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800, Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.
Kemudian untuk Bank DKI Rp149.785.018,57, yaitu Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T.
Related News
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah





