EmitenNews.com - Aksi jual melanda saham Sidomulyo Selaras (SDMU). Terkini, Trijanto Santoso melepas 500 ribu lembar pada harga Rp85 per lembar. Menyusul aksi itu, sebagai direktur, Trijanto mendapat dana Rp42,5 juta.
Transaksi itu, telah dilakukan pada 6 Desember 2021. Dengan transaksi itu, Trijanto tidak memiliki sehelai pun saham Sidomulyo Selaras. ”Tujuan transaksi untuk kepentingan pribadi dengan status kepemilikan saham secara langsung,” tulis Manajemen Sidomulyo Selaras, Selasa (25/1).
Sebelumnya, Direktur Sidomulyo Selaras, Erwin Hardiyanto Tedjo telah melepas kepemilikan sama pada 26 Desember 2021. Erwin menjual 1.562.500 lembar pada harga Rp85 per saham.
Dengan transaksi itu, Erwin mendapat dana sekitar Rp132,8 juta. Tujuan penjualan saham untuk kepentingan pribadi dengan kepemilikan saham langsung. Setelah aksi penjualan itu, kepemilikan saham Erwin menjadi 0 lembar dibanding sebelumnya 1.562.500 saham setara 0,14 persen.
Sekadar informasi, Sidomulyo Selaras tengah berjibaku menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat PKPU itu, Jati Sejati Investment Limited.
Nah, gugatan PKPU atas Sidomulyo Selaras itu, didaftarkan Senin (24/1) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. JSI mendesak Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memberi PKPU terhadap Sidomulyo Selaras selama 45 hari, menunjuk, dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga sebagai hakim pengawas mengnai gugatan pemohon, dan memerintahkan pengurus Sidomulyo menghadiri sidang dalam 45 hari sejak putusan PKPU dibacakan. (*)
Related News
Astra (ASII) Buyback Rp2 Triliun, Berikut Ini Waktunya
Melesat 122 Persen, 2025 SRTG Koleksi Laba Rp7,31 Triliun
Manipulasi Pasar, OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi Ke POSA dan SBAT
Menciut! MEJA Bagi Saham Bonus 372,58 Juta Lembar Rasio 6:1
Melesat 48 Persen, CBDK 2025 Catat Laba Rp1,4 Triliun





