Dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti tersebut disita, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian untuk selanjutnya diberikan kepada investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Manajemen SMMA dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022) menyatakan, sehubungan dengan Putusan berupa pidana denda sejumlah Rp1 miliar, SAM akan patuh dan tunduk apabila Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pada pertengahan 2020, SAM dengan itikad baik dan secara sukarela telah menyerahkan Rp74 miliar pada bulan Juli 2020 dan sebelumnya telah dilakukan penitipan Rp3 miliar pada bulan Maret 2020 kepada pihak Kejaksaan Agung sehingga total dana yang dikembalikan adalah Rp77 miliar. 

 

Apabila Putusan atas pidana denda telah berkekuatan hukum tetap dan merujuk pada total dana yang telah SAM kembalikan dengan itikad baik, maka pidana denda tersebut tidak akan berdampak material sehingga dengan demikian tidak ada dampak terhadap SAM, aset kelolaan SAM maupun penempatan dana nasabah lainnya. 

 

“Efek-efek yang diterbitkan SAM dan dicatatkan di Bursa seperti ETF dan DIRE tidak akan terkena dampak atas adanya Putusan. SAM akan tetap mengelola efek-efek yang diterbitkan dengan merujuk kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutur Felita Direktur Sinar Mas Multiartha (SMMA).