Solusi Indonesia Terhindar Jebakan, Indef Nilai KPPU Perlu Kewenangan Penyidikan
:
0
KPPU dok Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperluas. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum. Ini penting agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penguatan KPPU salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/1/2023), Ekonom Senior Indef Didin S Damanhuri mengungkapkan, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti. Dengan begitu, proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat, dan tepat sasaran.
Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.
Menurut Didin, penguatan KPPU, salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap. Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi.
Khususnya di bidang perekonomian untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Related News
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya





