Solusi Indonesia Terhindar Jebakan, Indef Nilai KPPU Perlu Kewenangan Penyidikan

KPPU dok Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperluas. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum. Ini penting agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penguatan KPPU salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/1/2023), Ekonom Senior Indef Didin S Damanhuri mengungkapkan, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti. Dengan begitu, proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat, dan tepat sasaran.
Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.
Menurut Didin, penguatan KPPU, salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap. Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi.
Khususnya di bidang perekonomian untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
Selain itu dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. ***
Related News

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak

Kecewa Represi Aparat, Prabowo Minta Penabrakan Affan Diusut Tuntas

Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI