EmitenNews.com—Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) masih sama-sama disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyebabnya pun sama, masuknya kedua perusahaan dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ).

 

Perkembangan keduanya memang mengarah ke perbaikan. Namun, BEI tidak bisa buru-buru mencabut suspensi, terlebih perkembangan penyelesaian PKPU keduanya berbeda.

 

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, untuk suspensi WSBP yang dilakukan sejak 31 Januari 2022 lalu, terkait dengan penundaan pembayaran bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), sebagaimana Pengumuman KSEI No. KSEI -0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022.

 

Menurutnya, perseroan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.

 

Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU Perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dimana Perseroan masih mencatatkan 2 Emisi Obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022.

 

Jika perusahaan telah melakukan restrukturisasi dan melaksanakan public expose insidentil, maka BEI bisa mempertimbangkan permukaan suspensi efek perusahaan. "Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi efek Perseroan," kata Nyoman, Rabu (28/12/2022).

 

Jika BEI masih memantau implementasi perdamaian PKPU anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tersebut, maka lampu hijau pembukaan suspensi saham GIAA nyala lebih terang.

 

Nyoman menjelaskan, BEI telah menghentikan perdagangan saham GIAA sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021 disebabkan oleh penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.

 

Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap.