EmitenNews.com - Praktik pengumpulan tambahan dana operasional dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang, Jawa Tengah merupakan praktik lama. Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita mengungkapkan dana operasional itu, merupakan tradisi sejak wali kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi.

Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/7/2025), Mbak Ita mengungkapkan praktik lama itu diteruskannya dari pejabat sebelumnya.

"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu.

Dari Indriyasari, urai Mbak Ita, menyebut uang operasional itu juga diberikan sejak wali kota sebelumnya.

Mbak Ita mengaku tidak pernah menuliskan nominal sebesar Rp300 juta untuk tambahan operasional. Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya.

Terdakwa juga mengakui empat kali menerima tambahan uang operasional yang diberikan setiap tiga bulan itu.

Total uang tambahan operasional yang diterima sebesar Rp1,2 miliar pada kurun waktu akhir tahun 2022 hingga 2023.

Terhadap uang-uang yang diterima itu, Mbak Ita telah mengembalikan kepada Indriyasari dalam dua tahap. Ia mengaku mengembalikan uang tersebut karena penerimaan itu disebut tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam keterangannya, Mbak Ita mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk tidak menghadiri panggilan penyelidikan KPK.

"Saya sampaikan saat itu kepada yang mendapat undangan panggilan KPK, kalau memang tidak bisa hadir, ya silakan menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Mbak Ita  juga mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menghancurkan dokumen maupun telepon seluler saat ada penyelidikan KPK. Sebagai seorang wali kota, dirinya harus mengayomi anak buahnya yang panik akibat penyelidikan KPK tersebut.

Di pengujung pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu, Mbak Ita menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Semarang serta memohon doa restu agar diberikan yang terbaik dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

Suami Mbak Ita disebutkan ikut meminta uang jatah seperti wali kota

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febrianto menyebut Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengancam mutasi besar-besaran di organisasi perangkat daerah itu jika tidak memenuhi permintaan uang yang diminta.

Binawan yang diperiksa dalam sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu *23/7/2025), mengaku pernah dipanggil oleh Alwin Basri pada Mei 2023. Ia menceritakan, saat itu, Alwin Basri juga meminta jatah uang sama seperti yang diterima Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

"Menyampaikan permintaan uang, kemudian disampaikan 'nek macem-macem tak sikat, tak pindah'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Dalam sidang itu, Binawan Febrianto menyebutkan, Alwin Basri yang disebut sebagai representasi Wali Kota Semarang itu mengancam akan melakukan mutasi besar-besaran di Bapenda Kota Semarang.