Tarif Trump Batal: Neomerkantilisme di Balik Kesepakatan ART RI dan AS
Ilustrasi Tarif Trump Batal: Neomerkantilisme di Balik Kesepakatan ART RI dan AS. Dok. Sekretariat Negara RI
Jika kita melakukan analisis semiotika terhadap subjudul bagian Fact Sheet Gedung Putih, yakni "LIBERATING AMERICA FROM UNFAIR TRADE PRACTICES", kita dapat menganalisis bagaimana makna ideologis dikonstruksi melalui bahasa. Merujuk pada teori Roland Barthes (1957) mengenai sistem pertandaan tingkat kedua atau "mitos", penggunaan kata "Liberating" (Membebaskan) berfungsi sebagai penanda (signifier) yang kuat.
Secara denotatif, "membebaskan" berarti melepaskan dari belenggu. Namun secara konotatif, kata ini membangun mitos bahwa Amerika Serikat adalah "korban" dari praktik perdagangan global yang tidak adil. Dalam konteks ART, penggunaan diksi ini memberikan legitimasi moral bagi AS untuk menekan negara mitra dalam hal ini Indonesia agar melakukan konsesi besar-besaran. Frasa "Unfair Trade Practices" berfungsi untuk menstigma kebijakan perlindungan industri domestik Indonesia (seperti TKDN atau larangan ekspor mineral mentah) sebagai sesuatu yang secara moral "salah" atau "curang", sehingga tindakan "pembebasan" melalui perjanjian ART dicitrakan sebagai langkah pemulihan keadilan bagi industri Amerika.
Peluang Evaluasi Menakar Ulang Kedaulatan Ekonomi
Pembatalan wewenang tarif resiprokal IEEPA oleh Mahkamah Agung AS menciptakan preseden hukum yang secara fundamental meruntuhkan asumsi dasar di balik penandatanganan ART. Momentum ini memberikan ruang strategis bagi Indonesia untuk melakukan re-evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas perjanjian tersebut. Langkah ini selaras dengan teori Kedaulatan Ekonomi (List, 1841), yang menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional harus diposisikan sebagai instrumen dinamis untuk melindungi kekuatan produktif nasional, bukan sekadar kepatuhan pada narasi global yang asimetris.
Analisis INDEF secara tegas menunjukkan bahwa dengan adanya kebijakan tarif baru Section 122 sebesar 10% yang bersifat temporer (150 hari), ancaman tarif 32% yang semula menjadi "daya tekan" utama AS telah kehilangan relevansi yuridisnya. Pemerintah Indonesia kini memiliki landasan data dan hukum yang kuat untuk mengevaluasi kembali konsesi-konsesi berisiko tinggi, mulai dari pelonggaran TKDN, pengecualian sertifikasi halal, hingga klausul cross-border data transfer yang berbenturan dengan UU PDP. Evaluasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa visi kemandirian pangan dalam Asta Cita dan perlindungan terhadap kedaulatan digital warga negara tidak tereduksi menjadi komoditas barter politik.
Secara teknis-legal, dokumen ART menyediakan mekanisme mitigasi melalui Pasal 7.4 mengenai Klausul Terminasi, yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis. Di tengah pergeseran variabel geopolitik dan ketidakpastian kebijakan perdagangan AS, aktivasi instrumen legal ini bukanlah sebuah kegagalan diplomasi. Sebaliknya, ini adalah bentuk Diplomasi Responsif yang berbasis data untuk mengoreksi asimetri kesepakatan. Dengan melakukan negosiasi ulang, Indonesia berpeluang merumuskan kembali kemitraan yang lebih setara, di mana investasi digital harus dibarengi dengan transfer pengetahuan, dan akses pasar tidak boleh mengorbankan kesejahteraan petani serta standar perlindungan konsumen domestik.
Disclaimer:
- Artikel ini merupakan produk riset dan analisis independen yang disusun untuk tujuan edukasi serta penyediaan informasi strategis bagi pelaku pasar modal dan pemangku kepentingan.
- Analisis yang digunakan berbasis pada data primer yang tersedia untuk publik (teks legal ART, rilis resmi pemerintah, dan putusan pengadilan) dengan menggunakan pendekatan teoretis Analisis Wacana Kritis (Fairclough, 2013) serta Semiotika (Barthes, 1957).
- Seluruh data dan opini yang termuat dalam riset ini bukan merupakan rekomendasi mutlak untuk membeli atau menjual instrumen efek tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor dengan mempertimbangkan risiko pasar yang ada.
- Analisis ini disusun secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan ekonomi yang berkembang hingga tanggal publikasi (23 Februari 2026) dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis mana pun.
- Penulis dan redaksi emitennews.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari penggunaan informasi yang terdapat dalam artikel ini.
Related News
Tembok Likuiditas Rp187 Triliun: Realitas di Balik Angka Kepatuhan
Strategi Disrupsi WIFI Lewat IRA Internet Rakyat, Nantang Status Quo?
Sinyal Arah Strategi Emiten dari APBN, Sektor Apa yang Rawan Tertekan?
Pergerakan IHSG Jelang Ramadan, Ritel Dominasi Perdagangan Harian?
Di Balik Aksi Rights Issue BABY, Ada Biaya Peluang yang Dikorbankan?
Biaya Mahal Loyalitas Pelanggan di Tahun Kuda Api, MPPA Rela Rugi?





