Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut 3 Tahun
:
0
EmitenNews.com - Lima tahun penjara, dan denda Rp500 juta untuk Nurdin Abdullah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu, Senin (29/11/2021) malam. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap, dan gratifikasi itu, pidana tambahan uang pengganti Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Haknya untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Senin malam.
Hakim Ibrahim Palino menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.
"Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok," tambah majelis hakim.
Kepada wartawan, Irwan Irawan, kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir. "Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kami masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan."
Sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang saat sidang pembacaan amar putusan. Pria yang belakangan diketahui bernama Azhari Setiawan alias Kama Cappi, seorang advokat itu, tiba-tiba masuk ke ruang sidang sambil berteriak. Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin Abdullah.
"Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi," kata Azhari Setiawan, yang kemudian segera digiring petugas keluar ruang sidang.
Persidangan yang berlangsung secara hybrid dengan terdakwa Nurdin Abdullah berada di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang disiagakan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar dengan bersenjata lengkap.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, mantan Bupati Bulukumba, Sulsel itu, dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayah Sulawesi Selatan.
"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Related News
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol





