EmitenNews.com - Bertambah lagi setoran pajak dari tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hingga Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai hampir Rp12 triliun, atau Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.

Seperti kita tahu, pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.

Dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.

Caranya, tentu dengan tindakan penagihan aktif. Kemudian ada task force, atau satuan tugas untuk penanganan tindak pidana perpajakan. Kemudian, bersisinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding. Contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).

Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP, dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan. Dari situ kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check) data.

Satu hal lagi, upaya penagihan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Agung. Ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

DJP juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum perkuat kemampuan pelacakan aset Kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.

Di luar itu semua, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.

Untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga sesuai dengan pasar.

Meski demikian, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan. Beberapa kasus belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam beberapa kasus pengemplang pajak, masih ada proses hukum. Masih ada yang menempuh banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru pihak DJP melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang.

Dengan setoran yang hampir mencapai Rp12 triliun dari 106 wajib pajak itu, ada peningkatan dibandingkan data sebelumnya. Pada Kamis (20/11/2025), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak.

Capaian per 19 November tersebut sudah menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.

"Ada kenaikan cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai Rabu (19/11/2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menargetkan dapat mengantongi Rp50-60 triliun dari 200 pengemplang pajak tersebut, dengan target tahun ini berada di angka Rp20 triliun.