EmitenNews.com - Terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), seorang pegawai BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial MRF ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Penyidik Kejari menduga perbuatan tersangka telah merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar. Untuk memuluskan modusnya, MRF diduga bekerja sama dengan seorang tersangka yang masih buron.

Dalam keterangannya di Semarang, Selasa (11/11/2025), Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, kasus dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polrestabes Semarang.

"Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur," katanya.

Tindak pidana yang melibatkan sang account officer itu, terjadi pada 2023. Bermula saat pengajuan KUR atas nama 43 debitur.

Dalam praktiknya, tersangka MRF diduga bekerja sama dengan BWS yang saat ini masih buron.

BWS merupakan perantara yang bertugas mengumpulkan dokumen para debitur yang akan mengajukan kredit.

"Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa dan terdakwa berupaya meloloskan kredit yang diajukan," katanya.

Terhadap 43 debitur yang dipakai namanya, memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang.

Sedangkan uang hasil pencairan KUR, selanjutnya dikuasai oleh terdakwa dan BWS

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***