EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, pengawasan aset kripto kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK.

Pengakhiran peralihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang digelar di Jakarta, Selasa ini. Penandatanganan ini menegaskan selesainya proses alih kewenangan yang telah berlangsung secara terkoordinasi selama satu tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyatakan, proses peralihan berjalan lancar berkat koordinasi dan kolaborasi intensif antara kedua lembaga.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam siaran resmi OJK, Selasa, 19 Januari 2026.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group untuk melakukan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto. Ke depan, koordinasi lintas otoritas akan tetap dilanjutkan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan.

Penutupan fase transisi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital.