EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Terjadi pertumbuhan outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending itu, sampai 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). 

Dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan laju pertumbuhan ini juga meningkat dari Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen.

"Pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun," katanya.

Saat yang bersamaan, tingkat risiko kredit macet sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada posisi 4,33 persen per November 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,7 persen.

Sementara itu, utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen yoy per November 2025 menjadi Rp506,8 triliun. Pertumbuhan ini sedikit lebih rendah dibanding Oktober yang mencatatkan pertumbuhan 0,68 persen dengan total pembiayaan sebesar Rp503,3 triliun.

"Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy," ujar Agusman.

Kemudian dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross turun menjadi 2,44 persen pada November 2025 dari sebelumnya 2,47 persen. Sedangkan NPF net naik jadi 0,85 persen dari 0,83 persen di bulan sebelumnya.

Gring ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.

Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal

Sementara itu, sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 21.249 pengaduan di antaranya, mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melaporkan hal tersebut dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip, Sabtu (10/1/202

Friderica Widyasari Dewi menyebutkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Juga 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.

Satu hal, OJK juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC). Per 30 November 2025 ditemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki, demikian sapaan karib pejabat OJK tesebut.

Kemudian, OJK turut melaporkan bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan. Lalu, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank. ***