"Rugi tahun berjalan Rp 16,7 triliun pada 2020. Sedangkan jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Rp 16,6 triliun,”tandas dia.

 

Ia menambahkan, tidak ada yang membantah fakta duit Rp6,4 triliun itu sudah dieksekusi dan bentuknya adalah obligasi konversi (convertible bond) tanpa bunga. Tidak dibantah pula fakta bahwa aksi korporasi Telkomsel-Gojek ini terjadi semasa Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) adalah Garibaldi Thohir (kakaknya)—Akta 23 Oktober 2019.

 

Fakta ini juga sulit dibantah. Dalam susunan Dewan Komisaris (bertugas sebagai pengawas), ada satu mantan pengurus pusat Golkar (Rizal Mallarangeng), satu mantan pengurus Partai Nasdem (Wawan Iriawan), satu pendiri firma hukum yang menjadi penasihat hukum Gojek ketika merger dengan Tokopedia (Bono Daru Adji/Managing Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners—lihat Tirto, 17 Mei 2021), dan satu bekas staf khusus Menteri BUMN (Arya Sinulingga).