EmitenNews.com - Kasus penggelapan kredit senilai Rp30 miliar pada salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), di Cilegon, Banten menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Maybank terkait kasus itu. 

"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (3/11/2025).

OJK mencatat penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk internal Maybank Cabang Cilegon, dengan nasabah bernama Kent Lisandi. Sang nasabah ini meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.

Sebagai langkah pengawasan, OJK telah meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan. 

Dalam penanganan kasus ini, OJK terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.

Hakim memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah atas kasus penggelapan Rp30 miliar milik mendiang Kent Lisandi. Dalam putusan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan keluarga Kent selaku penggugat untuk sebagian.

Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini, Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.

Maybank Indonesia selalu Tergugat IV diperintahkan oleh majelis hakim  untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada rekening Maybank Indonesia Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika. Selanjutnya, diputuskan bahwa hak penggugat untuk menarik dana tersebut tidak boleh dicabut.

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan. Ia mengatakan Maybank Indonesia menghormati setiap putusan pengadilan, namun berhak untuk menempuh upaya hukum lainnya.

"Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan," kata Bayu Irawan dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.

Maybank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S adalah merupakan istri dari RS.

Bayu Irawan memastikan Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian, ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia. ***