EmitenNews.com -BUMN yang tengah menjadi perhatian karena polemik laporan keuangan, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III tahap II & III 2018 di Gedung Waskita Heritage. Pada kesempatan ini Perseroan menyampaikan beberapa hal terkait update review MRA dan usulan skema restrukturisasi serta permohonan penundaan pembayaran pokok & kupon obligasi.

 

Dalam keterangan resmi WSKT yang diterima EmitenNews disebutkan, sebagai informasi bahwa hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 79,86%.

 

Dengan disetujuinya hasil RUPO tersebut akan memberikan waktu bagi Perusahaan melakukan preservasi kas untuk operasi dan menyelesaikan proses modifikasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada Stakeholders yang komprehensif. 

 

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menjelaskan dengan hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga operasional Waskita dan melakukan diskusi intensif dengan kreditur. “Waskita sedang dalam proses penyampaian skema restrukturisasi dan diskusi intensif untuk mendapat masukan dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi ” ucapnya. 

 

“Manajemen Waskita mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh para Pemegang Obligasi PUB berkelanjutan III tahap III 2018 kepada Perseroan untuk dapat menata ulang kembali kondisi keuangan Perseroan.” tambah Ermy. 

 

“Dengan disetujuinya RUPO ini, masa standstill akan diperpanjang hingga September 2023 untuk memberikan waktu yang cukup untuk negosiasi lebih lanjut serta persetujuan komite kredit masing – masing bank. Saat ini Waskita memperkirakan proses restrukturisasi MRA dapat diselesaikan hingga bulan Agustus 2023” ujar Ermy.

 

Sedangkan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap II tahun 2018 Seri B mencapai 70,88%. “Dengan keputusan RUPO tersebut, maka tanggal pembayaran kewajiban pokok & kupon obligasi kepada pemegang obligasi PUB berkelanjutan III Tahap II 2018 akan tetap sesuai dengan ketentuan saat ini. 

 

Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) pada setiap proses bisnisnya, serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati” tutup Ermy.