BEI Akan Hapus Kewajiban Emiten Memiliki Direktur Independen
:
0
EmitenNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan aturan kewajiban memiliki direktur independen pada perusahaan emiten. Aturan tersebut mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). “Jadi penyematan ini dulu dilakukan untuk mengakomodir independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman di gedung BEI, Rabu (26/12) Nyoman menambahkan, hal ini untuk menghindari kasus yang pernah terjadi yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat. “Kemungkinan tanggal 27 Desember 2018 sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Related News
Saham Pengendali Digadai ke Bank, Laba Emiten Haji Isam Meroket 33%
Nihil Utang Bank, Laba UNVR Naik 25% Meski Ditagih Pajak Triliunan
Untung Miliaran dari Sewa Sekolah, Ini Rahasia Diet Biaya Ekstrem MSIE
Penjualan AXIO Tembus Rp1,36 Triliun, 66 Persennya Cuma dari 2 Klien
Sumbang 30% Sales, Microsoft Beli Lahan Industri DMAS Demi Data Center
Kredit Macet Susut, Laba Bersih Woori Finance (BPFI) Naik Hampir 90%





