BEI Akan Hapus Kewajiban Emiten Memiliki Direktur Independen
:
0
EmitenNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan aturan kewajiban memiliki direktur independen pada perusahaan emiten. Aturan tersebut mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). “Jadi penyematan ini dulu dilakukan untuk mengakomodir independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman di gedung BEI, Rabu (26/12) Nyoman menambahkan, hal ini untuk menghindari kasus yang pernah terjadi yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat. “Kemungkinan tanggal 27 Desember 2018 sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Related News
Di Ambang Delisting, Emiten BUMN Sakit Ini Unjuk Rapor Hijau
Masuk Radar Delisting BEI, Saham Eks Penguasa Esia Suspended 7 Tahun
Geber Likuiditas dan Free Float, Plot Twist DSSA Ubah Wajah di Bursa
Era Finfluencer Berakhir? OJK Resmi Atur Konten Keuangan, Ini Efeknya
Tembus Bursa Hong Kong, EMAS Anak Bontot Grup Merdeka Dual Listing
3 Tren Bisnis INDF & ICBP, Cara Grup Indofood Jaga Konsistensi Dividen





