EmitenNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan aturan kewajiban memiliki direktur independen pada perusahaan emiten. Aturan tersebut mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). “Jadi penyematan ini dulu dilakukan untuk mengakomodir independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman di gedung BEI, Rabu (26/12) Nyoman menambahkan, hal ini untuk menghindari kasus yang pernah terjadi yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat. “Kemungkinan tanggal 27 Desember 2018 sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Related News
Pasar Domestik Lesu Tapi Laba ICBP 2025 Gacor, Sinyal Guyur Dividen?
Defisit Lenyap Berkat Ini, BUMI Siap Tebar Dividen Perdana?
Bukan Cuma Andalkan Label Syariah, Dari Mana Sumber Laba BRIS Rp7,57T?
Dicoret Dari Proyek Strategis Nasional, Laba PANI Sumbernya Dari Mana?
Dikira Cuan Gede Berkat Lawson, Ternyata Alfamidi Untung Karena Ini!
Pasar Pulau Jawa Mulai Jenuh, Kok Bisa Laba Alfamart Naik 8,3 Persen?





