EmitenNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan aturan kewajiban memiliki direktur independen pada perusahaan emiten. Aturan tersebut mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). “Jadi penyematan ini dulu dilakukan untuk mengakomodir independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman di gedung BEI, Rabu (26/12) Nyoman menambahkan, hal ini untuk menghindari kasus yang pernah terjadi yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat. “Kemungkinan tanggal 27 Desember 2018 sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Related News
Meramal Nasib Pasar Modal Indonesia: Jadi Kayak Korsel atau Pakistan?
Meneropong IHSG Sepekan Pasca Masuki Babak Baru Regulasi
Vonis Beku MSCI: Inilah Alasan Bursa RI Harus Detox Total!
Membaca Pola Kepemilikan Saham MBTO Jelang Era Transparansi Baru
BREN Lawan Arus, Buyback Rp2 Triliun di Tengah Aturan Free Float
Di Balik Laba Jumbo ARTO, Ada Mesin Panas dan Pertaruhan Likuiditas?





