EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Paramitra Alfa Sekuritas dengan kode perdagangan PS terhitung sejak sesi I perdagangan, Rabu (26/11/2025).

Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan BEI menemukan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan minimum yang diwajibkan.

Dalam Pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy, dan Kristian S. Manullang pada 26 November 2025 di Jakarta,  BEI menyebut bahwa berdasarkan laporan Sistem Pusat Pelaporan MKBD per 25 November 2025, Paramitra Alfa Sekuritas tercatat tidak memenuhi batas minimum MKBD.

Kondisi tersebut membuat perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan sampai adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut.

Berdasarkan informasi terbaru, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir perusahaan tercatat sebesar Rp25,17 miliar.

Paramitra Alfa Sekuritas merupakan perusahaan lokal dengan modal dasar Rp80 miliar dan modal disetor Rp55 miliar.

Perseroan memegang sejumlah izin usaha penting di industri pasar modal, termasuk Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek, hingga penasihat investasi berbasis online (Online dan RT AO).

Berkantor pusat di Cyber 2 Tower lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta, perseroan dipimpin oleh jajaran manajemen sebagai berikut: Reynold M. Batubara – Komisaris Utama (Komisaris Independen)

Njoo Hwie Hwan Petrus – Direktur

Budianto Kelanadjaja – Direktur

Sun Kie – Direktur

Struktur pemegang saham perseroan didominasi oleh PT Grahamas Galih Perkasa dengan porsi 99,999%, sementara Njoo Hwie Hwan Petrus memiliki 0,001%.