EmitenNews.com - PT Marga Abhinaya Abadi (MABA) tengah antre delisting. Itu terjadi setelah suspensi mendera perseroan mencapai 24 bulan. Artinya, saham perseroan membeku sepanjang dua tahun terakhir.


Potensi delisting Marga Abhinaya itu, berdasar pengumuman bursa No:Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal penghentian sementara perdagangan efek Marga Abhinaya Abadi (MABA), dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat.


Itu dengan catatan merujuk ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Lalu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Dewan komisaris dan direksi Marga Abhinaya sebagai berikut. Komisaris Utama taufan Edy Rahardjo, Komisaris Independen Setiyayasa, Direktur Utama Adrian Bramantyo, Direkur Laodenti K Jacobs, dan Direktur Tri Sugeng Priadi.


Per 31 Desember 2019, Pemegang saham Marga Abhinaya terdiri dari PT Saligading Bersama 2,31 miliar lembar atau 15,07 persen. Adrian Bramantyo 23,70 juta lembar atau 0,15 persen. Laksmi Dyah Anggraini 23,70 juta lembar atau 0,15 persen. Laodenti K Jacobs 136 ribu lembar atau 0,01 persen, Hendra Brata 1,93 miliar lembar atau 12,62 persen, dan masyarakat 11,06 miliar lembar setara 72,01 persen. (*)