EmitenNews.com—PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) memberikan fasilitas pinjaman secara tunai kepada anak usahanya, PT Rainbows Tubulars Manufacture (RTM) sebesar Rp75 miliar dan kedua pihak menandatangani perjanjian tersebut di 13 Januari lalu.

 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), bunga atas fasilitas pinjaman ditentukan sebesar 9% fixed per tahun dari jumlah pinjaman selama 24 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Setelah lewatnya periode 24 bulan tersebut, maka perseroan selaku kreditur dapat melakukan peninjauan kembali dan melakukan penyesuaian atas tingkat suku bunga, serta akan memberitahukan secara tertulis kepada RTM selaku debitur.

 

Adapun, bunga pinjaman wajib dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 15 setiap bulan, dan akan dibayar seluruhnya selambat-lambatnya 60 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian fasilitas pinjaman.

 

"Jumlah pinjaman tersebut hanya akan digunakan oleh RTM untuk pelunasan sebagian utang usaha kepada supplier dan untuk modal kerja," kata manajemen SUNI dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (19/1/2023).

 

Pembayaran utang usaha RTM dengan jangka waktu pembayaran yang lebih pendek diyakini dapat meningkatkan kekuatan tawar menawar atau bargaining power RTM terhadap pemasok, sehingga RTM dapat memperoleh harga beli yang lebih baik.

 

Sementara itu, pembelian persediaan dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku serta meminimalisasi fluktuasi harga bahan baku, sehingga RTM dan perseroan dapat menjual produknya berupa pipa seamless OCTG tubing dengan harga yang lebih kompetitif dan memberikan imbal hasil yang lebih baik.

 

Manajemen SUNI menjelaskan, RTM akan dapat meningkatkan profitabilitas apabila bisa mendapatkan harga bahan baku yang rendah. Salah satu faktor kunci untuk mendapatkan harga bahan baku yang rendah adalah kecepatan pembayaran oleh RTM.

 

"Untuk itu perseroan merasa perlu untuk mendukung upaya RTM untuk meningkatkan profitabilitasnya, berupa pemberian pinjaman ke RTM," lanjut manajemen.

 

Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena RTM merupakan anak usaha perseroan dengan porsi kepemilikan sebesar 99,96%. Selain itu, transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas perseroan. Adapun, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 21,92% dari ekuitas perseroan yang sebesar Rp342,16 miliar berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan yang berakhir pada 30 Juni 2022.