Dua Kali Urung Diperiksa Polda, Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Polri Lusa
Ketua KPK Firli Bahuri. dok. RRI.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023.
Kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK itu, diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Aparat kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Penyidik Polda sudah memeriksa puluhan saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Di antaranya, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Penyidik Polda juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri, di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut. ***
Related News
Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa





