Dua Kali Urung Diperiksa Polda, Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Polri Lusa

Ketua KPK Firli Bahuri. dok. RRI.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023.
Kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK itu, diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Aparat kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Penyidik Polda sudah memeriksa puluhan saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Di antaranya, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Penyidik Polda juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri, di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset