EmitenNews.com - Emiten bidang pembangunan, jasa dan perdagangan properti dan real estate PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) akhirnya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan Direktur Utama yang juga merangkap sebagai Corporate Secretary perseroan.

 

Merujuk keterangan resmi emiten papan pengembangan itu, Rabu (9/2/2022), Komisaris ARMY menyampaikan perihal pemberhentian Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) yaitu Yudi Darmawan terhitung mulai 04 Februari 2022. Adapun pemberhentian ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Akta Pendirian maupun Akta Perubahannya, serta Hukum maupun Peraturan yang berlaku, khususnya yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

 

Dewan Komisaris ARMY juga mempertimbangkan kebijakan untuk menetapkan Pemberhentian tetap Yudi Darmawan selaku Corporate Secretary ARMY, kata Wiwik Sukarno AR Komisaris ARMY.

 

Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan pada 25 Januari 2022. Lebih lanjut, alasan lain dari pemberhentian atau pemecatan Yudi Darmawan karena tidak pernah kooperatif dalam menjalankan tugasnya selaku Corporate Secretary, baik kepada Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham ARMY dan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan Corporate Secretary terhitung sejak 2019 yang lalu.

 

Laporan Corporate Secretary yang dimaksud adalah, laporan penyelesaian PKPU ARMY, laporan Tagihan Pihak Ketiga atau Pihak Lainnya, laporan pending items yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris, laporan tindakan yang telah dilakukan oleh Direktur Utama selama ini yang tidak pernah meminta persetujuan Dewan Komisaris, sehingga semua Tindakan yang dilakukan oleh Bambang Irianto bukan merupakan kebijakan atau menyikat pada Perseroan dan namun otomatis menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.

 

Dengan demikian maka Yudi Darmawan tidak lagi memiliki kuasa atas laporan penerimaan surat-menyurat dan balasan surat kepada pihak mana saja. Menyerahkan User ID untuk pelaporan IDXnet dan password langsung kepada Dewan Komisaris. Serta melakukan serah terima pekerjaan kepada Staf yang akan ditunjuk dan atau kepada Suyono Handoko

 

Pada kesempatan ini, Kami sampaikan bahwa ARMY akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat, dimana  Yudi Darmawan diminta segera memberikan laporan pekerjaan selaku Corporate Secretary terhitung Desember 2019 dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak 9 Februari 2022.

 

Apabila dalam batas waktu dimaksud Yudi Darmawan masih tidak mengindahkan permintaan Manajemen ARMY selaku Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih, tutup Wiwik.

 

Per 1 Desember 2021,  porsi saham publik di ARMY mencapai 57,61 persen. Adapun pemegang saham pengendali ARMY adalah PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha PT Hanson International Tbk. (MYRX) dengan porsi sebanyak 20,46 persen.  Kemudian saham ARMY juga dimiliki PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar 9,70 persen, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,20 persen, dan Retail Development Group Limited sebesar 5,05 persen.