Gawat! Tanah di DKI Jakarta Turun Hingga 6,30 Cm Per Tahun, Ini Yang Dilakukan ESDM
:
0
Ilustrasi bangunan di DKI Jakarta. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Gawat ini. Permukaan tanah di DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 6,30 centimeter per tahun. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penggunaan air tanah dengan tujuan mencegah penurunan tanah.
Dalam keterangannya seperti dikutip Minggu 912/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, pengaturan penggunaan air tanah ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata Muhammad Wafid.
Upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah.
Pengendalian penggunaan air tanah, salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, masyarakat dalam hal ini, rumah tangga termasuk yang wajib memiliki izin untuk penggunaan air tanah. Ketentun ini untuk rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
Related News
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak
Indikasi Korupsi Listrik Padam Bergilir, CERI Dukung Polri Tuntaskan
100 Lebih Brand Indonesia Bakal Tampil di MASA Singapore 2026
Mitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja, Satgas PHK Siap Gerak!
Jaringan Love Scamming Lintas Negara di Medan, Polisi Amankan 7 WNA





