EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) benar-benar berada di ujung tanduk. Serentetan problem terus mendera. Perseroan gagal membayar bunga obligasi ke-12, dan pokok obligasi. Padahal, surat utang itu jatuh tempo pada Minggu, 6 Agustus 2023. 


Menilik beragam data dan fakta terkini Waskita, Erick Thohir, Menteri BUMN gregetan. Orang nomor wahid Kementerian BUMN itu, menyebut opsi penyelamatan Waskita melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi total. ”Kita dorong ops PKPU, dan restrukturisasi total,” tutur Erick Thohir, Menteri BUMN.


Opsi itu muncul setelah mantan presiden Klub Bola Inter Milan tersebut bersua dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Salah satu dari kedua opsi tersebut sangat masuk akal untuk ditempuh Waskita. ”Ya, prosesnya seperti apa nanti,” ucap Ketua Umum PSSI tersebut. 


Ya, Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12, dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp135 miliar. Itu setelah pada Jumat, 4 Agustus 2023, Waskita tidak dapat menyetor dana kepada Kustodian Sentral Eek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.


Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020, dan telah dinyatakan lalai Wali Amanat pada Selasa, 30 Mei 2023. Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo pada Minggu, 6 Agustus 2023. Utang itu, berbunga 10,75 persen per tahun. Artinya, bunga harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.


Efeknya, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mendowngrade peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC medio Juni 2023. Itu karena Waskita tidak mampu melunasi pokok, dan kupon obligasi jatuh tempo pada Juni 2023. Waskita dalam penilaian Pefindo tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.


Di sisi lain, Waskita tengah melakoni proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang lanjutan PKPU tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Agenda sidang penyerahan bukti tambahan dari pemohon. 


”Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Dan, majelis Hakim mengabulkan permintaan pemohon dengan sidang dilakukan Senin mendatang,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana), dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang berupa pengajuan bukti tambahan dari pemohon, dan Termohon. 


Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. ”Kami sampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy.


Permohonan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018. 


Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.


Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)