EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginginkan perusahaan berbasis teknologi berkapitalisasi pasar lebih USD1 miliar atau Unicorn melakukan penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO). Karena itu, Bursa Efek mengubah sejumlah peraturan pencatatan sesuai karakteristik perusahaan Unicorn seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Shopee.
Terbaru, BEI akan menata ulang pengertian dan peraturan terkait saham beredar di publik atau free float. Sebagaimana pada draft revisi peraturan I-A itu, kami menyesuaikan mengenai aturan free float. Di mana, dalam konsep Peraturan I-A revisi, istilah free float akan kami definisikan sebagai saham publik atau public float. ”Konsep pengaturan saham publik itu, nanti akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk Peraturan I-A berlaku. Detail mengenai pengaturan saham publik dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Selasa (18/5).
Sekadar informasi, dalam peraturan I-A mewajiban perusahaan tercatat memiliki minimal 300 investor ritel dan porsi minimal 7,5 persen. Nah, kalau perusahaan Unicorn tercatat di BEI, akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia dan perekonomian Indonesia. ”Kapitalisasi pasar Unicorn seperti GoTo akan memberi pengaruh signifikan terhadap besaran kapitalisasi pasar. Sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di pasar global,” papar dia. (Rizki)
Related News
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus





