EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menetapkan batas waktu lima tahun bagi investor maupun ahli waris untuk mengklaim saham yang tidak bertuan. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal.

"Jadi dari POJK itu diundangkan, 5 tahun dari situ, itu ada proses dematerialisasi. Dematerialisasi adalah meng-convert dari aset yang bersifat warkat menjadi digitalize warkat," ungkap Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, (23/12/2025).

Melalui regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama KSEI mendorong percepatan dematerialisasi saham, yakni pengalihan saham fisik (warkat) menjadi saham elektronik (scriptless) atau Non-Warkat yang tercatat dalam sistem KSEI.

Selama masa transisi lima tahun sejak aturan diundangkan, pemilik saham atau ahli waris masih memiliki hak penuh untuk melakukan klaim atas kepemilikan efek tersebut.

KSEI menjabarkan, sepanjang periode tersebut, perusahaan efek dan bank kustodian wajib aktif menghubungi investor guna memastikan proses dematerialisasi dan penyelesaian status kepemilikan saham berjalan optimal.

Apabila hingga tenggat waktu berakhir saham tidak juga diklaim dan pemilik tidak dapat dihubungi, aset tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim sesuai ketentuan regulator.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor, memperkuat tata kelola pasar modal, serta mengurangi potensi sengketa atas saham fisik lama yang belum tercatat secara elektronik.

OJK dan KSEI juga mengimbau investor untuk segera memastikan status kepemilikan sahamnya, memperbarui data KYC, serta menginformasikan portofolio investasi kepada ahli waris guna menghindari risiko saham menjadi tidak diklaim di kemudian hari. ***