EmitenNews.com  - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyetujui rencana perseroan untuk melakukan penggabungan usaha dengan anak perusahaan, PT Senabangun Anekapertiwi (SA).


"Hasil RUPS-LB hari ini, menyetujui seluruh agenda rapat. Para pemegang saham sudah menyetujui rencana merger Pradiksi Gunatama dengan Senabangun Anekapertiwi yang merupakan anak usaha kami," kata Direktur Keuangan PGUN, Tamlikho usai RUPS-LB di Jakarta, Rabu (21/12).

 

Dia mengungkapkan, pasca penggabungan usaha ini, maka area tertanam perkebunan sawit PGUN menjadi seluas 21.000 hektar. Sedangkan, kapasitas produksi CPO di pabrik PGUN menjadi 90 ton per jam dari sebelumnya 60 ton per jam.

 

Lebih lanjut Tamlikho menyebutkan, pada Kuartal I-2023, PGUN sudah bisa mencatatkan kinerja keuangan hasil merger dengan Senabangun Anekapertiwi. "Pendapatan di 2023 bisa mencapai Rp1,3 triliun, dengan perolehan laba bersih sebesar Rp190 miliar," ujarnya.

 

Sementara itu, kata dia, total pendapatan PGUN di 2022 diperkirakan lebih dari Rp1 triliun dan laba bersih Rp148 miliar. "Proyeksi pendapatan di 2022 itu lebih tinggi 5-7 persen dari target kami sebelumnya," ucap Tamlikho.

 

Menurut dia, pencapaian di sepanjang tahun ini ditopang oleh tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dan PGUN mampu meningkatkan produksi tandan buah segar (TBS) dibanding tahun sebelumnya. "Target kinerja keuangan di 2023 akan tercapai, dengan asumsi harga CPO sekitar Rp12.000-an," imbuhnya.

 

Guna dapat mendukung pencapaian target di 2023, ungkap Tamlikho, PGUN akan mengalokasikan dana belanja modal (capex) sebesar Rp60 miliar, yang dananya bersumber dari kas internal perseroan.

 

Perlu diketahui, selain menyetujui merger PGUN dan Senabangun Anekapertiwi, RUPS-LB hari ini juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan dari hasil penggabungan usaha, serta menyetujui dan menandatangani Akta Penggabungan Usaha.

 

Selain itu, rapat menyetujui penetapan pengendali PGUN dari hasil penggabungan usaha, yaitu Liana Saputri sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner) sebagaimana tercantum pada Rancangan Penggabungan Usaha.