Persiapan Pemerintahan Khusus IKN, Bahas Pemisahan dengan Kaltim
:
0
Ilustrasi titik nol IKN Nusantara. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Pemerintah terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Salah satu langkah yang ditempuh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penetapan batas wilayah, yang memisahkan IKN dengan Kaltim ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa.
Pada Selasa (26/8/2025) berlangsung rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah serta dilanjutkan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan pentingnya penegasan batas di lapangan. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, namun petanya skalanya 1: 400.000. Di lapangan perlu pendetailan dengan peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
"Dalam undang-undang sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas. Ini proses normal. Penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus," tegas Kuswanto.
Kegiatan penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa dasar hukum. Dasar utamanya adalah UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kuswanto, regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah.
"Dulu Kota Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus direview ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya," ujarnya.
Penegasan batas ini juga melibatkan pemerintah daerah setempat (Kabupaten/Kota serta Provinsi Kaltim) bahkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Kuswanto menyebutkan, sebelumnya Otorita IKN bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
"Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Related News
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah





